
Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima – Setelah sebelumnya sempat ditunda karena antusiasme warga yang membludak, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih akhirnya resmi dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Simpasai.( Lihat Alasan di Tundanya Musdesus Pembentukan Kopdes Pertama )
Acara strategis ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Babinsa Desa Simpasai, Babinkamtibmas, Babin Trantib, beberapa anggota Polsek Monta termasuk Bapak Nurhaya, serta narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Bima (diwakili oleh Bapak Tohip) dan Pendamping Desa, Bapak Nurdiansyah, S.Pd., S.T.
Sambutan Kepala Desa: Ini Instruksi Langsung Presiden
Dalam sambutannya, Kepala Desa Simpasai, Drs. Irfan Hasan, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025).
“Ini adalah arahan langsung dari Bapak Presiden RI. Maka dari itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh, dan perangkat desa untuk menyukseskan pembentukan koperasi ini demi mewujudkan ekonomi gotong royong yang kuat dan mandiri,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Penetapan Pimpinan Musyawarah
Sebagai pemilik hajatan, BPD Desa Simpasai menyerahkan kepada forum untuk memilih pimpinan musyawarah. Hasilnya:
- Ketua Musyawarah: Dr. H. Supardi, S.H., M.Si
- Wakil Ketua: Jumardin Tuwati
- Sekretaris/Notulis: Gusfran, S.Sos
Penyampaian Tujuan dan Syarat Koperasi
Bapak Tohip, dari Dinas Koperasi Kabupaten Bima, menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.
- Menjadi wadah distribusi usaha dan produksi desa.
- Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.
- Meningkatkan akses ke permodalan dan pelatihan usaha.
- Ia juga menyampaikan sejumlah syarat menjadi pengurus koperasi, antara lain:
- Memahami prinsip dan dasar koperasi.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dekat antar pengurus inti.
- Memiliki kemampuan dasar teknologi informasi (IT).
- Berdomisili di desa setempat.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
- Bersedia bekerja kolektif, transparan, dan akuntabel.
Pemilihan Ketua Koperasi
Pimpinan musyawarah menawarkan dua metode: pemilihan Ketua saja, atau Ketua sekaligus Wakil. Forum memutuskan untuk memilih Ketua Koperasi saja terlebih dahulu.
Terdapat 13 calon ketua koperasi yang mendaftar. Namun, sebanyak 8 calon mengundurkan diri, sehingga menyisakan 5 nama berikut:
- Muslimin, S.H.
- Harsyah, S.H.
- Ahmadin, S.H.
- Junaidin
- Adriyan
Perolehan suara:
- Harsyah, S.H. – 73 suara
- Muslimin, S.H. – 65 suara
- Ahmadin, S.H. – 21 suara
- Adriyan – 6 suara
- Junaidin – 4 suara
- Suara tidak sah/batal – 9 suara
Dengan demikian, Bapak Harsyah, S.H. resmi terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Simpasai.
Hasil pemungutan suara terus diumumkan secara resmi oleh panitia dan dituangkan dalam berita acara resmi Musdessus.
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih
Setelah Ketua terpilih, forum langsung melanjutkan pembentukan struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih:
Pengurus Inti:
- Ketua: Harsyah, S.H.
- Wakil Ketua: Nasarudin H. Adam
- Sekretaris: Muslimin, S.H.
- Wakil Bidang Usaha: Diana
- Bendahara: Muhtar
Badan Pengawas:
- Ketua: Drs. Irfan Hasan (Kepala Desa Simpasai)
- Anggota: Dr. H. Supardi, S.H., M.Si
- Anggota: Abdollah, S.Pd.
Hasil pemungutan suara terus diumumkan secara resmi oleh panitia dan dituangkan dalam berita acara resmi Musdessus.
Musyawarah berjalan lancar dan demokratis. Seluruh peserta menyambut baik hasil yang telah dicapai. Dengan telah terbentuknya struktur pengurus koperasi, Desa Simpasai resmi memiliki Koperasi Merah Putih sebagai sarana peningkatan ekonomi rakyat yang berbasis desa.
Pemerintah Desa dan BPD menyampaikan komitmen penuh untuk terus mendampingi proses legalisasi, pembinaan, dan pengembangan koperasi ini ke depannya.